Baru-baru ini Kominfo mengedarkan surat agar semua Internet Provider atau Penyedia Jasa Internet di Indonesia melakukan aktivasi SafeSearch / Restricted Mode / Safe Mode untuk mesin penelusuran secara default yang bertujuan untuk memblokir konten pornografi di internet.
Arahan blokir konten negatif ditujukan pada Domain Name System (DNS) Google, mulai dari domain utama Google.com, sampai domain tingkat dua seperti google.co.id, google.com.sg, google.com.au, dan puluhan domain Google dari negara lain. Filter pencarian nantinya juga berlaku untuk Bing, mesin pencari buatan Microsoft.
Arahan blokir konten negatif ditujukan pada Domain Name System (DNS) Google, mulai dari domain utama Google.com, sampai domain tingkat dua seperti google.co.id, google.com.sg, google.com.au, dan puluhan domain Google dari negara lain. Filter pencarian nantinya juga berlaku untuk Bing, mesin pencari buatan Microsoft.
0 Response to "Cara Mudah Membuka Google Safe Search Tanpa VPN"
Posting Komentar